ZONAUTARA.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan penyerahan dana sebesar Rp 10,2 triliun ke kas negara sebagai hasil dari penertiban kawasan hutan. Laporan ini disampaikan dalam acara seremoni penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang diadakan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memastikan tidak terjadi kebocoran dana negara. Penertiban kawasan hutan merupakan salah satu agenda utama yang ditekankan dalam program kerja Kejaksaan Agung.
Sanitiar Burhanuddin menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga integritas keuangan negara. “Tak boleh ada kebocoran,” tegasnya saat menjelaskan komitmen lembaganya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap praktik penyalahgunaan lahan dan dana publik.
Acara seremoni ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya dan menjadi perhatian publik, terutama karena besarnya dana yang berhasil diselamatkan. Penertiban dan penyelamatan keuangan negara di sektor kehutanan merupakan salah satu langkah yang diapresiasi berbagai pihak.
Selengkapnya mengenai penyerahan dana dan langkah Kejaksaan Agung dapat disaksikan dalam program Closing Bell CNBC Indonesia yang ditayangkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

