Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Pajak ke Kas Negara

Satgas PKH serahkan Rp10,2 triliun hasil penagihan pajak dan denda perusahaan ke kas negara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp10,2 triliun kepada kas negara, hasil dari penagihan pajak dan denda dari sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pidana perkebunan. Dana tersebut diterima langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah acara yang turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara penyerahan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa total uang yang disetor adalah Rp10.270.051.886.464. “Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” ucapnya pada Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan yang disampaikan Burhanuddin, dana tersebut terdiri dari penagihan denda administratif terkait bidang kehutanan sebesar Rp3.423.742.672.359. Sisanya, sebesar Rp6.846.309.214.105, berasal dari penagihan pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH. “Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar kekayaan alam yang dikuasai secara ilegal dapat dikembalikan kepada negara. Ia menambahkan bahwa setiap rupiah yang merupakan hak rakyat harus didapatkan kembali demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” kata Burhanuddin.

Dia juga menekankan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh pihak tertentu yang mengabaikan prinsip keadilan harus dihentikan. Untuk itu, Satgas PKH akan terus berkomitmen pada penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada kepentingan nasional.




Oleh karena itu, Satgas PKH akan terus melakukan penegakan hukum sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, serta berpihak kepada kepentingan nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com