ZONAUTARA.com – Operasi gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam operasi ini, tujuh warga negara asing asal Tiongkok yang terlibat dalam manajemen, teknis, dan keahlian tambang bawah tanah ditahan dan saat ini berada dalam penanganan pihak Kantor Imigrasi.
Tim operasi terdiri dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Kodam XVII Cenderawasih, dan Korem 173 Praja Vira Braja. Mereka menyita 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, dan dua pondok operator di lokasi yang, menurut hasil plotting, merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menekankan bahwa temuan di lapangan menunjukkan operasi ilegal ini bukanlah kegiatan sporadis. “Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar,” ujar Rudianto dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Penyidik menemukan indikasi adanya pemodal dan pemberi perintah yang tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Langkah pencekalan dan pencarian diusulkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak tersebut. Tim penyidik juga berencana menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang terjadi.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan alat berat di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Setelah temuan ini dikonfirmasi melalui pengecekan lapangan, operasi gabungan dilakukan, dan para pekerja serta barang bukti berhasil diamankan di lokasi.
Para tersangka dapat dijerat pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

