ZONAUTARA.com – Area parkir di Blok M Square yang sebelumnya disegel oleh Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta kini sudah kembali beroperasi normal. Pembukaan kembali ini disambut baik oleh masyarakat yang berharap sistem parkir diperbaiki dan dikelola dengan lebih baik.
Seperti dipantau pada Kamis (14/4/2026), semua gerbang parkir di Blok M Square berfungsi seperti biasa. Setiap kendaraan yang akan masuk diwajibkan mengambil karcis parkir. Meskipun tata letak parkir di sekitar tempat tersebut masih sama, banyak kendaraan yang masih diparkirkan di bahu-bahu jalan dekat trotoar dan di dalam gedung.
Seorang warga Kebayoran Baru, Lutpi (30), yang ditemui di Blok M, menyatakan sebelumnya ia tidak tahu bahwa parkir di Blok M Square ilegal. “Iya kemarin saya lihat disegel ya. Tapi sekarang saya lihat udah nggak ada segelnya. Bagus kalau memang mau dibenerin, kita senang kalau misal habis ini terus ditata lagi gitu,” ujarnya.
Lutpi juga menuturkan pengalamannya ditarik bayaran parkir sebelum keluar gerbang. Menurutnya, ada oknum yang meminta uang tip. “Pernah itu bayar dua kali parkir ya itu tuh merugikan sih buat warga. Kita bayar parkir nge-tap, bayar parkir juga sama jukir-jukir itu,” tambahnya. Lutpi mendengar penghasilan parkir ilegal bisa mencapai Rp 100 juta per hari dengan syarat pemasukan tersebut ikut berkontribusi pada kas daerah.
Pansus Perparkiran, dipimpin oleh Ketua Ahmad Lukman Jupiter, memimpin inspeksi mendadak untuk memeriksa praktik parkir ilegal yang dinilai merugikan. Pansus Pansus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya untuk memastikan penyegelan dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan potensi pendapatan daerah.
Diolah dari laporan Detik.

