ZONAUTARA.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon jemaah haji yang diduga berusaha pergi ke Arab Saudi dengan modus visa kerja atau iqomah. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah ibadah haji secara ilegal.
Galih menjelaskan bahwa haji harus dilakukan dengan visa resmi dan terdaftar, sesuai peraturan yang berlaku. “Berbicara haji non-prosedural, sebagaimana mungkin juga tersampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, bahwa haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini, khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89,” kata Galih.
Sebelumnya, 32 orang lainnya juga mengalami penundaan serupa. Mereka menggunakan berbagai motif untuk mencapai Arab Saudi dengan tujuan mengikuti ibadah haji. Menurut Galih, modus yang digunakan termasuk visa kerja dan iqomah, yang memberikan kesan mereka telah menetap di negara tersebut.
Pengawasan ini melibatkan satuan tugas gabungan dari Kantor Imigrasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, serta Kementerian Haji dan Umrah. “Dengan bantuan Polresta Bandara pun juga dari Kementerian Haji dan Umrah kita tergabung dalam satgas, dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89,” ujar Galih. Langkah ini diharapkan dapat menyaring calon jemaah yang berangkat haji secara tidak sah.
Galih menambahkan, calon jemaah haji ilegal biasanya berangkat menggunakan penerbangan komersial, sering terlihat di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta. “Jadi menggunakan flight biasa, flight komersial di T2 ataupun T3, gitu. Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia, habis itu ke tempat kerja. Nanti dari situ dia baru apply visa gitu,” jelasnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

