ZONAUTARA.com – Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga SAR20.000, setara dengan Rp93 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang melaksanakan haji ilegal, termasuk warga Saudi maupun pendatang yang melebihi masa izin tinggalnya (overstayers).
Menurut laporan dari Saudi Press Agency, kebijakan ini diterapkan mulai 19 April 2026, bertepatan dengan hari pertama Dzul Qi’dah, hingga akhir Dzul Hijjah pada 1 Juni 2026. Selain denda, pelanggar juga akan dideportasi dari Arab Saudi dan tidak diizinkan untuk masuk kembali selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi menyerukan agar semua pihak mematuhi peraturan terkait pelaksanaan haji dan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjamin keselamatan dan keamanan jalannya ibadah tersebut. Warga diminta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.
Sementara itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, menyampaikan bahwa 19 Warga Negara Indonesia ditangkap karena diduga terlibat dalam pelanggaran pelaksanaan haji tahun ini. Dari jumlah tersebut, dua orang telah diberi pembebasan bersyarat.
Yusron menjelaskan, “Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur,” dalam wawancaranya dengan Tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Arab Saudi.
Diolah dari laporan Tirto.id.

