ZONAUTARA.com – Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, telah dituntut hukuman antara empat hingga 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (18/5/2026).
Serka Mochammad Nasir, yang merupakan Terdakwa 1 dalam kasus ini, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama serta menyembunyikan mayat. “[Menuntut Serka Mochammad Nasir] pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” kata Wasinton.
Sementara itu, Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, dan Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, dinyatakan terbukti bersalah karena merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian. Kopda Feri mendapat tuntutan 10 tahun penjara, sementara Serka Frengky dituntut 4 tahun penjara. Wasinton mengatakan, “[Menuntut Kopda Feri] pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” serta “[Menuntut Serka Frengky] pidana penjara selama 4 tahun.”
Korban, Muhammad Ilham Pradipta, diculik dan dibunuh pada 20 Agustus 2025 di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Kampung Karangsambung, Kabupaten Bekasi, pada 21 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga di area persawahan dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Setelahnya, jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Tirto.id.

