ZONAUTARA.com – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara atas kasus kebakaran gedung kantor perusahaan yang menewaskan 22 orang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Michael lalai dalam memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Michael termasuk kealpaan berat, meskipun tidak ada unsur kesengajaan. Hakim Sunoto mengatakan bahwa selama lebih dari dua tahun, gedung yang disewanya tidak memenuhi standar K3 yang berakibat fatal saat kebakaran terjadi. “Majelis menilai perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori kealpaan berat dan bukan kesengajaan,” kata hakim Sunoto di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Hakim menegaskan bahwa seluruh korban masih hidup saat kebakaran terjadi, tetapi tidak dapat menyelamatkan diri. Michael disorot karena tidak menyediakan sarana K3 yang memadai meski telah mengetahui potensi bahayanya. Sikap acuh tak acuh Michael terhadap bahaya dari battery drone jenis lithium polymer dan kondisi gedung yang tidak aman juga menjadi pertimbangan hakim.
Hakim menyoroti pengabaian Michael terhadap enam aspek K3, yaitu ketiadaan detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), dan simulasi kebakaran. “Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari 2 tahun secara terus menerus,” ujar hakim.
Sebelumnya, keputusan hakim didasarkan pada dakwaan bahwa Michael melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, mengkonfirmasi hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan bagi Michael setelah menyatakan dia terbukti lalai.
Diolah dari laporan Detik News.

