ZONAUTARA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, diduga menerima suap dengan total sekitar Rp61 miliar selama enam kali dari John Field, bos Blueray Cargo. Uang tersebut diserahkan mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Menurut Jaksa M Takdir, salah satu penyerahan uang dilakukan dengan memberikan amplop berisi Sin$213.600, yang merupakan satu dari enam kali transaksi. “Itu yang sebagaimana kami tabel tadi (tampilkan) itu untuk satu kali penerimaan ya. Itu satu kali karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan,” ujarnya di sela persidangan, Rabu (20/5).
Kendati demikian, Takdir menyatakan bahwa jumlah uang suap yang diterima oleh pejabat Bea Cukai tidak sama setiap bulannya. “Kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa enam kali, beda-beda tuh tabelnya. Cuma memang rekapan yang kami jadikan sampling untuk kami tunjukkan bahwa inisial kode itu dengan nilai nominal salah satu bulan saja,” tambahnya. Oleh karena itu, jika diakumulasikan selama enam bulan, jumlah suap mencapai Rp61 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap bahwa Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, menyatakan bahwa pada Agustus 2025, John dan seorang wanita bernama Sri Pangastuti mendatangi kantornya dengan membawa amplop bertanda kode 1 hingga 3. Namun, Orlando mengklaim tidak mengetahui siapa penerima kode nomor 1, sedangkan kode 2 dan 3 masing-masing untuk Rizal dan Sisprian Subiaksono.
JPU juga menampilkan data amplop yang diterima oleh para pejabat Bea Cukai, di mana kode ‘1’ diidentifikasi sebagai milik Djaka Budi Utama. Jaksa menyatakan, “Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura.” Sementara itu, Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan menahan komentar lebih lanjut terkait substansi perkara. “Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

