ZONAUTARA.com – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dengan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan ini terkuak dalam sidang lanjutan kasus suap importasi barang pada Bea Cukai yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, memberikan kesaksian tentang perencanaan pertemuan tersebut. Jaksa KPK, M Takdir Suhan, meminta penjelasan Ocoy mengenai awal mula inisiasi pertemuan itu.
“Ini awalnya bagaimana Pak Ocoy? Sampai ada inisiasi pertemuan itu di sana. Siapa yang duluan menyampaikan kepada Pak Ocoy, ‘Kita mau bikin pertemuan di Hotel Borobudur ini’?”
Ocoy menjawab bahwa dirinya hanya menerima instruksi untuk menghubungi John tentang pertemuan yang akan diadakan di Hotel Borobudur tanpa mengetahui siapa penggagas utamanya. Jaksa mengungkapkan bahwa pertemuan yang berlangsung pada 22 Juli 2025 ini dihadiri Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, John Field, dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, tanpa kehadiran Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Sisprian.
Sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini, jaksa juga membeberkan adanya kode amplop yang diberi nomor 1, yang diduga merupakan bagian dari suap, dan diserahkan kepada Rizal. Ocoy menyatakan bahwa ia memberikan amplop tersebut kepada Rizal, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap.
Dalam kasus suap ini, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.
Diolah dari laporan Detik.

