ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Polres Bogor telah menyegel dua tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi sepanjang April hingga Mei 2026. Empat orang telah ditangkap terkait kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, AKBP Wikha menyampaikan bahwa pihak berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan termasuk alat gelundung, karung yang diduga berisi batuan mengandung emas, serta bahan kimia pemurnian seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon. Keuntungan dari operasi tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
Kapolres menggarisbawahi bahwa pengungkapan tambang emas ilegal ini merupakan wujud komitmen Polres Bogor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menindak aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan. “Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar,” tegas Wikha.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menekankan sikap proaktif pemerintah daerah bersama TNI dan Polri dalam menanggapi aduan masyarakat mengenai operasi tambang ilegal. Rudy menyatakan, “Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor.”
Para tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

