ZONAUTARA.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa kasus pelanggaran etik hakim berinisial ASS yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Hakim tersebut dikenai sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, keputusan yang lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan MA yang menginginkan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor, maka dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif, pada Selasa (26/5/2026).
Kasus ini berawal pada tahun 2023 ketika ASS diketahui menjanjikan kemenangan perkara dengan imbalan sejumlah uang kepada seorang penasihat hukum. Meskipun terlapor menerima imbalan yang dijanjikan, putusan akhir perkara tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan, yang membuat pelapor mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara yang sama.
Pelapor merasa dirugikan dan meminta ASS mengembalikan uang senilai Rp 15 juta yang telah diberikan, namun ASS hanya mengembalikan sebesar Rp 7 juta. Menjelang putusan baru, ASS kembali meminta uang tambahan Rp 10 juta. Dalam pembelaannya, ASS membantah semua tuduhan dan mengatakan tidak pernah meminta uang untuk memenangkan perkara.
Majelis Kehormatan Hakim menimbang pengabdian ASS selama 23 tahun dan disiplin kerjanya sebagai hal yang meringankan. Namun, dia pernah menerima sanksi disiplin sebelumnya, yang menjadi alasan pemberatan. Dewan MKH terdiri dari Syamsul Maarif sebagai Ketua, dan beberapa anggota dari MA dan KY, termasuk Lulik Tri Cahyaningrum, Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan, Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Diolah dari laporan Detik.

