ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan non-aktif, Fadia Arafiq, dalam memaksa staf outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memilihnya dalam Pilkada. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2026) malam.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggalian informasi mengenai dugaan pengarahan pilihan kepada Fadia Arafiq dalam Pilkada tersebut akan terus didalami oleh KPK. Dia menyebut bahwa strategi pemilu yang dijalankan oleh Fadia akan menjadi acuan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor partai politik jika terbukti ada kebenarannya.
“Nah, ini masih kita akan terus dalami dan modus-modus demikian kan tentu juga jadi pengayaan dalam konteks pencegahan khususnya di kajian partai politik bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” sebut Budi.
Selain penyelidikan terhadap kasus tersebut, KPK juga mendalami kepemilikan aset rumah senilai Rp4 miliar di Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, yang diduga milik Fadia. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan sektor properti pada hari yang sama.
Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan. Dia serta anggota keluarganya diduga terlibat konflik kepentingan dan gratifikasi melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diketahui didirikan oleh suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Diolah dari laporan Tirto.id.

