ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya menangkap seorang host live streaming berinisial SR (39) terkait penyiaran konten pornografi di media sosial. Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, menyatakan pelaku meraup keuntungan melalui ‘saweran’ atau gift penonton dengan challenge vulgar bersama sejumlah talent perempuan.
Imanuel menjelaskan, kasus ini terungkap saat patroli siber menemukan akun berinisial K yang menyiarkan konten pornografi. “Kami menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos, yang kemudian kami melakukan penelusuran, pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/5).
Akun tersebut memiliki sekitar 387 ribu pengikut dan mengundang perempuan yang disebut sebagai talent untuk mengikuti challenge. Penonton diminta memberikan saweran berupa gift atau mengetuk layar sebagai dukungan. “Ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment,” tambahnya.
Menurut Imanuel, challenge tersebut berujung pada adegan tak pantas, seperti hukuman lompat bintang yang memunculkan gerakan vulgar. Berdasarkan penemuan ini, penyidik melacak pemilik akun dan menangkap SR dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G dan akun media sosial.
Kepada penyidik, SR mengaku melakukan live streaming selama dua hingga tiga tahun untuk menghibur penonton sekaligus mendapatkan gift. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku lain, termasuk para talent yang salah satunya diduga masih di bawah umur.”Berdasarkan hasil profiling kami, talent tersebut masih di bawah umur,” ungkap Imanuel.
Imanuel menambahkan, penyidik berhati-hati karena host dan peserta live sering memakai filter wajah. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara enam bulan hingga 10 tahun.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

