ZONAUTARA.com – Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kemenkum DK Jakarta) merancang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus-kampus sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat nilai ekonomi di era Industri 5.0. Upaya ini dilakukan karena perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan terus meningkat secara global.
Pembentukan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, diharapkan dapat menjadi wadah apresiasi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat. Perguruan tinggi dianggap sebagai sumber utama lahirnya karya, inovasi, dan desain terkini.
“Kita selalu berpartner dengan kampus, kami memahami kampus sebagai sumber intelektual. Ada kajian dan basis riset yang kuat yang menghasilkan nilai intelektual seperti hak cipta atau hak paten,” kata Baroto, MH, Kakanwil Kemenkum DK Jakarta, dalam program Indonesia Forward di CNN Indonesia TV.
Baroto menyebutkan, banyak inovasi dari perguruan tinggi yang belum terserap industri akibat keterbatasan. “Kampus menghasilkan banyak potensi kekayaan intelektual, namun produk yang tersalurkan belum banyak karena ada bottleneck. Kami berusaha membuka hambatan ini dengan mengajak kampus lebih sensitif pada kebutuhan pasar,” ujarnya lagi.
Dari data yang dimiliki Kemenkum DK Jakarta, tercatat sejak Januari hingga pekan ketiga Mei 2026 ada 24.794 permohonan Kekayaan Intelektual di Daerah Khusus Jakarta. Kanwil Kemenkum DK Jakarta kini berfokus menghubungkan seluruh entitas dalam ekosistem perguruan tinggi ke pasar menggunakan Kekayaan Intelektual, berharap hal ini dapat memberikan dampak ekonomi yang positif bagi negara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

