Polisi Selidiki Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polisi DIY menyelidiki dugaan pembubaran ibadah gereja di Bantul. Situasi kondusif, masyarakat diimbau tetap tenang dan percayakan kepada aparat.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah menyelidiki dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, yang terjadi pada Minggu (24/5). Penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, yang diajukan pada 25 Mei 2026.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. “Perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujar Ihsan, Rabu (27/5).

Ihsan menegaskan bahwa status penyelidikan dapat meningkat ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ia juga menekankan bahwa Polda DIY berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ihsan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan pemerintah daerah. “Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” ujarnya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS merupakan bentuk persekusi yang melanggar konstitusi dan ajaran agama. “Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” kata Halim pada Rabu (27/5). Ia mengutip UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan beribadah.

Meski demikian, Halim menggarisbawahi perbedaan antara hak beribadah dan penggunaan bangunan yang harus tetap mengikuti aturan, termasuk SKB 2 Menteri dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengatakan pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan dari GMS. Sementara itu, pengurus GMS melaporkan bahwa pembubaran yang dilakukan oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY menyisakan trauma, khususnya bagi anak-anak jemaat.




Ketua FJI DIY, Abdurrahman, membantah narasi intoleransi, menyatakan pembubaran dilakukan untuk mencegah konflik dengan warga yang semakin besar. “Banyak pemelintiran berita bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar,” katanya pada Senin (25/5).

Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com