ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan kasus Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus korupsi berupa suap hakim untuk membebaskan tiga korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO). Langkah tersebut ditempuh bersamaan dengan kasasi dari pihak Marcella sendiri. “Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Jeffry menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan banding. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini diperlukan karena belum semua tuntutan dari JPU terakomodir oleh putusan sebelumnya. Salah satu alasannya adalah nominal uang pengganti yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU, serta mengenai pencabutan hak terdakwa.
“Khususnya terkait dengan kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” ungkap Jeffry. Pihak kejaksaan merasa uang pengganti sangat penting untuk dipenuhi demi menutup kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut. Dalam kasus ini, terdakwa juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan tuntutan, Marcella Santoso diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, ia terancam pidana penjara selama delapan tahun. Pada vonis tingkat pertama, Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hakim juga memutuskan hukuman penggantian kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider kurungan enam tahun.
Hakim Efendi dalam putusannya mengatakan, “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 16 miliar 250 juta rupiah. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.” Ia menambahkan, “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.”
Diolah dari laporan Tirto.id.

