ZONAUTARA.com – Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang yang sah sesuai ketentuan hukum. Konferensi pers tersebut digelar di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Donny menjelaskan bahwa pelibatan TNI AD dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum, yang sepenuhnya masih di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. TNI AD berperan dalam kegiatan pengamanan seperti patroli dan edukasi publik secara humanis.
Dalam konteks ini, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan kepada prajurit TNI untuk memberi dukungan kepada Polri dalam menangani aksi begal. Brigjen TNI Muhammad Nas dari Pusat Penerangan TNI menyatakan prinsip kehadiran TNI adalah untuk membantu Polri tanpa terlibat langsung dalam penangkapan atau proses hukum.
Nas menambahkan bahwa kolaborasi antara TNI dan Polri akan ditingkatkan demi menjamin keamanan masyarakat dari tindak kejahatan jalanan seperti begal.
Diolah dari laporan Antara.

