ZONAUTARA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan peran yang lebih besar bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) dalam pengadaan energi nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, Lemigas kini berpeluang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang diperbolehkan melakukan pengadaan, termasuk impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana membentuk BLU baru. Sebaliknya, lembaga yang sudah ada, seperti Lemigas, akan dioptimalkan. “Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot di Kementerian ESDM pada Selasa (2/6/2026).
Aturan ini sejalan dengan penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 terkait Pengadaan Minyak Dalam Negeri yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Regulasi ini memungkinkan tidak hanya BUMN, tetapi juga BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan minyak. Pemerintah tetap mengutamakan pasokan energi dari dalam negeri, dan minyak mentah produksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lokal harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum untuk memastikan ketersediaan energi nasional. Peraturan ini membuka ruang bagi BLU untuk melakukan impor minyak, BBM, dan LPG serta mencakup pengadaan dari dalam negeri dan impor. Perpres menetapkan bahwa minyak dari produksi kegiatan hulu migas nasional akan menjadi prioritas, sementara impor akan diatur melalui kerja sama antar pemerintah dan badan usaha sektor energi.
Perpres ini juga memberikan fleksibilitas lebih dalam kondisi darurat, memungkinkan BLU dan BUMN melakukan impor dalam situasi seperti gangguan rantai pasokan atau bencana di negara pemasok. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas energi dan menghindari fluktuasi harga yang tinggi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

