ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus lama yang hingga kini masih belum rampung penyelidikannya. Penyelesaian ini ditargetkan selesai pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Taufik menjelaskan bahwa percepatan penyelesaian ini dilakukan karena menjadi perhatian utama, terutama untuk perkara-perkara yang dibawa dari waktu sebelumnya. “Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan lakukan proses percepatan penyelesaian perkara ini karena memang ini juga jadi atensi, untuk perkara-perkara carry over. Artinya yang perkara-perkara lama insyaallah kita akan selesaikan di tahun 2026,” ujarnya.
Berbagai kendala diidentifikasi dalam penanganan perkara ini, termasuk skala prioritas dan ketergantungan dengan pihak eksternal seperti ahli. Situasi ini membuat penyelesaian perkara di luar kuasa KPK. “Nah itu yang kita di luar kewenangan kita akan menarget kapan selesai sehingga kemudian itu akan akan ada beberapa memakan waktu yang lama,” jelasnya.
Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa meskipun terdapat skala prioritas, tidak ada pengusutan perkara yang dikesampingkan. Semua perkara tetap akan diusut hingga tuntas. “Yakinlah bahwa tim penyidik juga akan memproses karena tadi mungkin ada perkara-perkara lain yang sedang menjadi prioritas, jadi itu tidak dilacikan sebetulnya tapi kemudian itu akan jadi prioritas berikutnya,” tambahnya.
KPK sepanjang tahun 2025 berhasil menangani 439 perkara dengan 118 tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Pada tahun yang sama, KPK berhasil memulihkan aset milik negara senilai Rp 1,53 triliun, menjadi jumlah pemulihan tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Diolah dari laporan Detik News.

