Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Pengadilan Tanjungkarang tolak praperadilan Arinal Djunaidi. Status tersangka kasus korupsi tetap sah.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui Hakim Agus Windana menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dengan putusan ini, status Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan sah.

Selasa (2/6), dalam sidang putusan, hakim menegaskan bahwa argumentasi pemohon yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesampingkan ketentuan hukum yang ada. Agus menyatakan, proses yang dilakukan oleh penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka hingga penahanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal, menyatakan menerima keputusan hakim tersebut. Menurutnya, kedua belah pihak sudah menyampaikan argumen hukum masing-masing selama persidangan. “Perbedaan pendapat sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum,” ujarnya tanpa memberikan penilaian lebih lanjut terhadap keputusan hakim.

Rudy Vernando, jaksa dari Kejati Lampung, menyebutkan bahwa keputusan hakim didasarkan pada ketaatan proses penyidikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan regulasi terkait. Dalam persidangan, sejumlah alat bukti seperti keterangan saksi, bukti transaksi, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP telah dihadirkan.

Arinal Djunaidi saat ini sedang menjalani masa tahanan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan. Penyidik Kejati Lampung berencana melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum sesegera mungkin setelah penyidikan selesai.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com