ZONAUTARA.com – Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Dalam sidang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama persidangan, SF Hariyanto memberikan kesaksian bahwa selama menjabat sebagai wakil kepala daerah di Provinsi Riau, ia tidak pernah menerima tugas dari Abdul Wahid. “Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh pak Abdul Wahid,” ucap SF Hariyanto di depan majelis hakim.
Menanggapi kesaksian tersebut, Abdul Wahid mengungkapkan bahwa SF Hariyanto pernah menyampaikan ucapan yang mengejutkan terkait posisinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid menyebutkan bahwa SF Hariyanto juga sempat menunjukkan kepadanya rekaman saat diperiksa KPK. “Ketua hati-hati, ketua tidak bersih, hati-hati tangan saya banyak di KPK, tangan saya ada di mana-mana,” Wahid menirukan ucapan SF Hariyanto.
SF Hariyanto membantah pernyataan Abdul Wahid tersebut, menegaskan bahwa itu bukan ucapannya dan justru menuduh bahwa pernyataan itu berasal dari Abdul Wahid sendiri. Perseteruan ini menyebabkan suasana persidangan menjadi tegang.
Persidangan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini menarik perhatian banyak pengunjung sejak pagi hari dan mendapat pengamanan ketat dari kepolisian. Pendukung kedua belah pihak, yakni massa pendukung Abdul Wahid dan massa dari Laskar Masyarakat Riau Bersatu yang mendukung SF Hariyanto, turut hadir di lokasi untuk memberikan dukungannya masing-masing.
Diolah dari laporan Tirto.id.

