Penjelasan DJP Terkait Pajak 22% untuk CV dan PT

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak terkait perubahan aturan pajak PPh untuk CV dan PT menjadi 22%.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Badan usaha berbentuk perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) kini tidak dapat lagi memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang sebelumnya dimungkinkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menyusul penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Keputusan ini menyebabkan kehebohan di media sosial, dengan banyak pihak menyatakan bahwa tarif PPh untuk PT dan CV telah berubah menjadi 22% sebagaimana diatur dalam PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi polemik ini dengan menegaskan bahwa CV dan PT memang tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut kini difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Menurut Inge, badan usaha seperti CV dan PT diarahkan untuk mengikuti mekanisme perpajakan sesuai ketentuan umum. “Pertimbangannya, fasilitas PPh Final UMKM sejak awal merupakan penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan,” jelasnya.

Inge juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak serta-merta mencabut fasilitas bagi CV dan PT yang sudah menggunakannya berdasarkan PP 55 Tahun 2022. Mereka masih dapat menggunakan fasilitas tersebut sampai batas waktu yang ditetapkan sebelumnya berakhir, selama memenuhi kriteria yang berlaku. Hal ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah berjalan.

Seputar isu tariff PPh 22% yang dinilai keliru, Inge menegaskan, tarif tersebut diberlakukan berdasarkan laba fiskal yang memenuhi ketentuan penghasilan kena pajak, tidak berdasarkan omzet seperti PPh Final UMKM 0,5% dengan batas Rp 4,8 miliar per tahun. Ia menegaskan, “Kalau Wajib Pajak badan masuk mekanisme umum, pajaknya bukan 22% dari omzet. Melainkan tarif PPh badan dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang memenuhi syarat.”

Inge menegaskan pentingnya penataan pembukuan oleh wajib pajak. “Yang penting adalah Wajib Pajak mulai menata pembukuan, memisahkan biaya usaha dan pribadi, serta menyimpan bukti biaya dengan baik,” ujar Inge, menambahkan bahwa bagi usaha dengan margin tipis, mekanisme umum dapat lebih mencerminkan kondisi usaha sesungguhnya.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com