ZONAUTARA.com – Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di bidang keimigrasian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan arahan Presiden dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Yusril menyatakan, “Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan.”
Silmy Karim diduga terlibat dalam kasus yang terjadi antara tahun 2023 hingga 2024, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Kasus ini tidak berkaitan dengan jabatannya sekarang sebagai wakil menteri. Yusril memerintahkan Silmy dan semua jajaran imigrasi untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi dalam percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Beberapa oknum diduga memungut biaya yang tidak resmi agar dokumen dapat selesai lebih cepat, yang menurut UU Tipikor, masuk kategori pemerasan.
Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Dalam daftar tersangka, selain Silmy Karim, terdapat nama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Yusril menyatakan pemerintah siap berkoordinasi dengan KPK agar kasus ini dapat diproses hingga tuntas di pengadilan.
Diolah dari laporan Detik.

