ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia memperkirakan tarif tambahan yang akan dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia akan mencapai 18 persen setelah proses investigasi dagang Section 301 Trade Act of 1974 berakhir. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, Indonesia diberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Setelahnya, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Dimulai dengan komponen tarif terkait isu kerja paksa sebesar 10 persen, yang kemudian akan ditambah dengan tarif berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural.
Melalui mekanisme penumpukan komponen tarif tersebut dan pengecualian terhadap sejumlah produk, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada pada level 18 persen. Menurut Susiwijono, “Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya.”
Besaran tarif ini masih bergantung pada proses hukum dan administratif di AS, yang masih membuka periode komentar tambahan serta menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diterapkan secara penuh. Indonesia menilai mendapatkan posisi lebih menguntungkan dalam investigasi Section 301 yang dilakukan USTR.
Hasil investigasi Section 301 menjadi bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan AS. Hal ini juga mendukung proses aksesi Indonesia ke OECD. Dalam dokumen resmi, Indonesia termasuk dalam enam ekonomi yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Diolah dari laporan Antara.

