ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap seorang buronan asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di Sawangan, Depok, pada 23 April lalu. AW menjadi buronan selama 15 tahun atas tuduhan kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat.
Informasi penangkapan tersebut diumumkan melalui unggahan Instagram resmi Ditjen Imigrasi pada Jumat, 5 Juni. AW diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2011 untuk menghindari proses hukum di AS.
“Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen,” tulis Ditjen Imigrasi, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu, 7 Juni.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan pembatasan kebebasan yang dialaminya oleh AW kepada Ditjen Imigrasi. NM, yang juga menjadi korban pelecehan seksual, telah difasilitasi kepulangannya bersama anak-anak ke AS. Penyelidikan lebih lanjut dengan otoritas AS membawa pada penemuan AW di Depok.
Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. AW dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, “Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy.”
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

