ZONAUTARA.com – AW, seorang buronan Amerika Serikat yang telah melarikan diri selama 15 tahun, akhirnya ditangkap di Indonesia. Ia ditangkap di sebuah bunker rahasia di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. AW merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya dan memasuki Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti efektivitas pengawasan keimigrasian di lapangan. “Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” ujarnya pada Sabtu (6/6/2026).
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Petugas imigrasi harus membongkar akses menuju bunker di dalam rumah AW. Setelah akses tersebut dibuka, AW menyerah dan mengulurkan tangannya kepada petugas. Bunker itu dirancang agar sulit dideteksi, dilengkapi dengan dinding berwarna hitam yang berfungsi sebagai peredam suara.
Selama tinggal di Indonesia, AW diduga memalsukan identitasnya untuk menghindari deteksi aparat hukum. Selain terlibat dalam kasus pelecehan seksual, ia juga diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, termasuk penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Saat ini, AW menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi sebelum deportasi ke Amerika Serikat dilakukan. Pernyataan dari Ditjen Imigrasi di media sosial menegaskan, “You can run but you can’t hide.”
Diolah dari laporan Media Indonesia.

