ZONAUTARA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta telah dapat beroperasi kembali setelah sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya menyatakan bahwa segel di gerai tersebut sudah dibuka pada Senin, 8 Juni 2026.
Menteri Purbaya mengatakan segel di gerai Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, diresmikan pembukaannya olehnya sendiri. “Benar, sudah dibuka segelnya dan saya yang membukanya, pemeriksanya Ditjen Bea Cukai Jakarta, sudah dibuka,” ujar Purbaya ketika ditemui di Kementerian PPN/Bappenas pada hari yang sama.
Purbaya menyebutkan bahwa Tiffany & Co telah menunjukkan niat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mentaati peraturan pemerintah. “Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga akan bayar, terus ke depan akan lebih baik,” kata Purbaya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah tidak berniat mempersulit bisnis Tiffany & Co di Indonesia selama mereka taat aturan. “Saya bilang ke mereka, kita juga enggak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor yang lain juga seperti itu,” jelas Purbaya.
Sebelumnya, pada Februari 2026, tiga gerai Tiffany & Co di Senayan disegel oleh Direktorat Bea dan Cukai sebagai bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor oleh toko perhiasan asal Amerika Serikat ini.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

