ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan di Muara Enim, yaitu Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara. Kedua tersangka dibawa ke mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).
Kedua tersangka muncul di hadapan publik pada sekitar pukul 10.10 WIB. Dalam komentar kepada jurnalis, Titin membantah menerima uang terkait kasus yang menjeratnya. “Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” katanya sebelum memasuki mobil tahanan, sembari menegaskan perannya hanya sebagai pelaksana, bukan penerima uang.
Menanggapi pertanyaan lanjut dari jurnalis, Titin menyatakan bahwa yang menerima uang adalah pimpinan BPK, “Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 7-8 Juni 2026, KPK menangkap 10 orang dalam OTT, di mana lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim, Edison, termasuk di antara 10 orang yang diamankan dalam OTT ke-12 oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Pada 9 Juni 2026, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Keempat tersangka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi, keponakan Edison. Pada 10 Juni 2026, KPK melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima ASN BPK RI, menjadikannya OTT ke-13 sepanjang 2026.
Diolah dari laporan Antara.

