ZONAUTARA.com – Anggota DPR RI, Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Heri, sembilan saksi lainnya yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang disampaikan dalam pernyataan tertulis pada Jumat (12/6/2026), sejumlah saksi, termasuk Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, dipanggil pada hari Selasa (9/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026). Budi menyatakan bahwa KPK berencana melakukan pemanggilan ulang terkait ketidakhadiran tersebut.
Sembilan saksi yang juga tidak hadir meliputi Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan; Tia Mutia, mahasiswi; dan beberapa pihak swasta seperti Muhammad Baden Solehudin, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, serta Dede Ade Standi. Budi Prasetyo mengimbau agar para pihak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum.
Dalam kasus ini, selain Heri Gunawan, Anggota DPR RI lainnya, Satori, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Satori diduga menerima dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap total Rp12,52 miliar. Sementara Heri diduga mendapatkan penerimaan total Rp15,86 miliar, juga dalam tiga tahap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diolah dari laporan Tirto.id.

