ZONAUTARA.com – Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) kembali mengadakan sidang Debottlenecking yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026. Sidang kali ini membahas mengenai izin pemanfaatan hutan yang dilaporkan oleh dua perusahaan yang beroperasi di Aceh, yaitu PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai.
Sidang ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala perizinan yang sering kali menjadi penghambat dalam pelaksanaan program strategis pemerintah. Fokus pembahasan kali ini adalah percepatan proses izin pemanfaatan hutan sehingga aktivitas usaha dapat segera berjalan tanpa hambatan birokrasi yang berkepanjangan.
Satuan tugas P2SP berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan sektor usaha agar permasalahan yang menghambat kelancaran proyek strategis nasional dapat segera diidentifikasi dan diatasi. Dalam sidang Debottlenecking, dihadirkan laporan terperinci dari kedua perusahaan yang menyampaikan kendala administrasi perizinan mereka.
Kedua perusahaan berharap agar Kementerian Kehutanan dapat segera menyelesaikan kendala izin sehingga proyek mereka dapat berlanjut tanpa delay. “Kami berharap pemerintah dapat lebih responsif dalam menangani persoalan izin ini,” ujar perwakilan PT Ika Trias Serangkai.
Dengan sidang ini, diharapkan solusi konkret dapat segera ditemukan untuk mendukung percepatan investasi di sektor kehutanan di Aceh.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

