ZONAUTARA.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah ditemukan membawa botol bersumbu yang diduga sebagai alat pembakar berbahaya. Penangkapan terjadi saat berlangsungnya demonstrasi mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026, di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan dari Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, ANH ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto karena perilakunya yang mencurigakan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” ujar Budi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Penyidik menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di dalam tas ransel ANH, yang kemudian dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal. Saat ini, penyidik sedang mendalami keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk hubungannya dengan R, rekan tersangka yang kini berstatus saksi.
Budi menjelaskan, ANH diduga datang ke kawasan parlemen mengikuti ajakan unjuk rasa yang tersebar di media sosial. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. “Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan terus mengawal hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi namun dengan tetap memastikan penegakan hukum atas larangan membawa senjata atau bahan berbahaya selama demonstrasi.
Diolah dari laporan Tirto.id.

