ZONAUTARA.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora mengemukakan penolakannya terhadap wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, menegaskan bahwa partainya menolak segala bentuk penerapan ambang batas, baik di DPR maupun DPRD.
Anis Matta menyampaikan hal ini usai menghadiri bimbingan teknis partainya di Jakarta pada Sabtu (13/6). Ia menekankan bahwa “Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” ujarnya.
Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri tersebut menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung komunikasi dengan partai-partai lain terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang telah menugaskan Komisi II untuk menjaring aspirasi partai di luar DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu juga diterapkan hingga untuk DPRD provinsi dan kabupaten kota dengan besaran yang berbeda. Doli mengusulkan ambang batas 4-6 persen di tingkat nasional, serta masing-masing 4 persen dan 3 persen untuk provinsi dan kabupaten kota.
Meski demikian, Rancangan Undang-Undang Pemilu ini hingga kini belum resmi dibahas bersama pemerintah, meski telah masuk sebagai salah satu agenda legislasi prioritas di DPR.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

