ZONAUTARA.com – Inggris telah mengumumkan akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Perdana Menteri Sir Keir Starmer menyatakan bahwa larangan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal 2027. Ia menegaskan bahwa menjaga anak-anak dari media sosial adalah “langkah yang tepat untuk Inggris” dan cara terbaik untuk menjaga keamanan mereka di dunia maya.
Larangan ini akan mencakup platform seperti Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X, sebagaimana diumumkan oleh pemerintah. Langkah-langkah ini juga akan mengharuskan platform untuk mencegah anak-anak dapat melakukan siaran langsung di berbagai aplikasi, termasuk di platform permainan.
Daftar lengkap platform yang terkena larangan belum dirilis. Namun, dinyatakan bahwa ini akan berlaku pada platform “yang bertujuan untuk memungkinkan interaksi sosial dan memungkinkan pengguna memposting materi”. Pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan pada fungsi yang memungkinkan komunikasi antara orang asing dengan anak di bawah 16 tahun. Pembatasan untuk fungsi-fungsi ini juga akan diaktifkan secara default untuk remaja di bawah 17 tahun “untuk mencegah penurunan tajam pada usia 16 tahun”.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan pengenalan jam malam untuk mencegah remaja berusia 16 dan 17 tahun berselancar larut malam, dengan rincian lebih lanjut akan diumumkan pada bulan Juli. Chatbot “pendamping romantis” AI, yang dirancang untuk mensimulasikan hubungan seksual atau bermain peran dengan pengguna, harus memberlakukan batasan usia minimum 18 tahun. Chatbot AI umum juga harus membatasi “fungsi intim” untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pemerintah.
Diketahui, pemerintah tidak berniat untuk memasukkan layanan pesan seperti WhatsApp dan Signal dalam larangan media sosial ini. Kebanyakan platform media sosial memang sudah mengharuskan anak-anak berusia di atas 13 tahun untuk membuat akun dan menggunakan layanan mereka. Perdana Menteri menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk mengesahkan peraturan sebelum Natal, yang akan memungkinkan tindakan ini diterapkan pada awal 2027. Pemerintah juga telah memperkenalkan undang-undang yang memungkinkan diambilnya tindakan semacam ini.
Diolah dari laporan BBC News.

