ZONAUTARA.com – Sudewo, Bupati Pati nonaktif, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp3,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Proses persidangan perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/6/2026).
Dalam dakwaan pertama, Sudewo diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp1.371.500.000 dari beberapa kontraktor yang terlibat dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan mengungkapkan terdakwa memperoleh uang dari tiga pengusaha penyedia jasa konstruksi. Mereka adalah Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, yang memberikan Rp450 juta, Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, yang menyumbang Rp200 juta, serta Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sebesar Rp721,5 juta.
“Terdakwa menerima hadiah yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000,” kata Joko.
Uang tersebut diduga terkait dengan jabatan Sudewo sebagai anggota DPR RI bersama Harno Trimadi, Direktur Prasarana DJKA periode 2021-2023, serta sejumlah pejabat lainnya yang menangani pembangunan jalur ganda kereta api lintas selatan Jawa. Selain tuduhan suap, Sudewo juga menghadapi dakwaan terkait penerimaan gratifikasi yang dinyatakan sebagai bagian dari praktik korupsi.
Dalam dakwaan selanjutnya, Sudewo disebut menerima uang sejumlah Rp2.340.000.000 ditambah pemberian berupa barang senilai Rp165 juta. Jika total keseluruhan disatukan, nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp3,87 miliar. Kasus ini adalah perkembangan dari dugaan korupsi proyek rel di DJKA Kementerian Perhubungan yang telah menyeret beberapa pejabat dan pihak swasta ke pengadilan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

