DJP Kumpulkan Rp26 Triliun dari Penunggak Pajak

DJP berhasil mengumpulkan Rp26 triliun dari 200 penunggak pajak besar di Indonesia.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan Rp26 triliun dari 200 penunggak pajak. Angka ini merupakan akumulasi yang terdiri dari Rp8 triliun yang terkumpul pada akhir tahun lalu dan Rp17,9 triliun dari hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Bimo, angka tersebut akan segera diumumkan pada saat penyerahan. “Jadi per angka terakhir yang sudah kita sampaikan kan sekitar Rp8 triliun koma sekian ya, hampir Rp9 triliun. Lalu, ada tambahan sehingga sampai hampir 26 triliun,” ujarnya saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Tunggakan dari 200 pengemplang pajak dilaporkan mencapai sekitar Rp60 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengungkapkan adanya daftar nama-nama dari 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkrah di pengadilan.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah, kita mau kejar nilainya Rp50 triliun-Rp60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, mereka tidak akan bisa lari,” ujar Purbaya.

Untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK, serta melaksanakan pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Diolah dari laporan CNBC Indonesia.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com