ZONAUTARA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026, yang menjadi pembaruan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tata cara penyusunan rencana kerja, pelaporan kegiatan usaha pertambangan, serta pencampuran batu bara.
Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara bagi kebutuhan listrik dan industri dalam negeri serta menjaga kualitas barang dan penerimaan negara. Perubahan ini didasarkan pada tiga poin penting yang dijelaskan dalam peraturan.
Poin pertama dalam Pasal 19 menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap tiga bulan, termasuk pelaksanaan pencampuran batubara yang disetujui.
Pada poin kedua, Pasal 33 memperjelas perbaikan administrasi, di mana Menteri ESDM atau Gubernur dapat memperbaiki kesalahan prosedur atau penilaian tanpa prosedur tambahan yang rumit.
Poin ketiga menambahkan Pasal 34A dan 34B, mengatur pencampuran batubara untuk memenuhi spesifikasi tertentu dan memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri ESDM. Ketentuan ini berlaku untuk pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B dengan RKAB yang disetujui. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan dengan dokumen lengkap melalui sistem informasi resmi.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

