ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi menyerahkan lahan bekas Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat kepada pemerintah. Penyerahan ini diatur dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika.
Dalam BAP tersebut, telah ditandatangani oleh para pihak terkait dengan penyerahan lahan, namun pihak termohon eksekusi, yakni PT Indobuildco, tidak menandatanganinya. Ahyar menyatakan, “Menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut,” kepada para wartawan yang hadir pada Kamis (18/6).
Lahan yang diserahkan mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Bangunan yang termasuk dalam penyerahan tersebut adalah Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, serta fasilitas lainnya seperti Golden Ballroom dan Kudus Hall. Ahyar juga menyebutkan bahwa telah dilakukan inventarisir barang-barang di dalam bangunan tersebut.
Barang-barang yang diinventarisir telah dipindahkan ke sejumlah gudang di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan pihak termohon diberikan waktu enam bulan terhitung dari penandatanganan BAP untuk mengambilnya dengan koordinasi melalui pemohon eksekusi atau kuasanya. Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan dengan massa penolak yang melempari petugas dan direspon dengan water canon. Akibat kericuhan ini, 119 orang ditangkap dan 29 orang terluka.
Kericuhan dan kerusakan lebih lanjut berhasil dicegah, meskipun sempat terjadi ketegangan antara pihak keamanan dan masyarakat yang menolak eksekusi. Dalam kejadian ini, kepolisian memastikan bahwa orang-orang yang ditangkap bukan karyawan Hotel Sultan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

