ZONAUTARA.com – Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Bogor dan Bea Cukai menggelar razia rokok ilegal di beberapa warung di Kota Bogor, Kamis (18/6/2026). Sebanyak 724 bungkus atau 14.480 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Razia yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Polri, dan TNI ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai peredaran luas rokok ilegal di toko-toko kelontong di Kota Bogor. “Jumlah keseluruhan yang diamankan 724 bungkus atau 14.480 batang rokok ilegal, dari beberapa merek,” terang Asep Permana, Kabid Gakumdu Satpol PP Kota Bogor.
Asep mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar dua warung, yakni di Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur, dan di Jalan Batara, Kelurahan Ciluer, Kecamatan Bogor Utara. “(Penjual) yang di Bogor Timur diedukasi karena baru pertama. (Kemudian) yang di Bogor Utara dibawa oleh petugas bea cukai, kalau nggak salah udah yang ketiga kali (terjaring),” tambah Asep.
Barang bukti belasan ribu batang rokok ilegal tersebut kini diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor. “Atas kegiatan tersebut, diterbitkan sanksi administrasi denda cukai (HPP) Rp 29.952.000 dan atas barang (rokok ilegal) dilakukan penegahan,” ungkap Raditya Ishak, perwakilan KPPBC TMP A Bogor.
Razia ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai dan pihak terkait terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum dalam menyikapi permasalahan ini.
Diolah dari laporan Detik.

