ZONAUTARA.com – Proses pengosongan Hotel Sultan di Jakarta tengah berlangsung oleh Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK). Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyampaikan pesan kepada PT Indobuildco bahwa seluruh barang di Hotel Sultan harus sudah dibawa paling lambat enam bulan ke depan. Barang-barang tersebut akan mulai diangkut pada Sabtu (20/6/2026).
Kharis menegaskan bahwa proses pemindahan barang bergerak yang tidak melekat dengan bangunan akan disesuaikan dengan putusan pengadilan. PPKGBK juga akan melihat jadwal tim mover mengenai ketersediaan mereka untuk segera mengangkut dan mengirim barang-barang tersebut.
Tim mover dipercaya memiliki keahlian khusus untuk melakukan pengepakan dan penyimpanan barang sesuai prosedur. Berdasarkan putusan pengadilan, penyimpanan tersebut akan dilakukan selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, petugas pemindahan barang sedang melakukan pelabelan dan pendataan pada masing-masing gedung. Proses skrining di dalam eks bangunan Hotel Sultan masih berjalan, sehingga pemindahan barang-barang belum dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Jika sudah siap, PPKGBK akan mengirim barang-barang tersebut ke gudang di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Cikarang, dan diharapkan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
“Gudangnya ada di Cikarang, dua gudang dalam satu kabupaten yang sama di Bekasi,” jelas Kharis. Terkait pengiriman, PPKGBK telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polri serta tim mover. Pergerakan truk sudah diatur agar tidak mengganggu lalu lintas di sekitar kawasan eks Hotel Sultan. Setelah proses pemindahan selesai, diharapkan seluruh bangunan di kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan akan kosong.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

