ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya mengakui adanya upaya dari pihak tertentu yang berusaha menghambat proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo oleh Roy Suryo. Meski demikian, kepolisian menegaskan akan tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menghadapi intervensi tersebut.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang mencoba menghalangi proses hukum ini adalah mantan pejabat Polri. Salah satunya diketahui adalah Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menjadi bagian dari tim penjamin Roy Suryo. “Ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” tutur Iman.
Iman juga menegaskan bahwa dalam KUHAP telah diatur mekanisme bagi pihak berperkara yang merasa keberatan, yakni dengan mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta agar tidak ada upaya provokasi di media sosial sehingga memunculkan hoaks. Publik juga dipersilakan melapor ke Propam maupun Itwas Polri jika meragukan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa Polri tidak anti kritik dan berterima kasih atas masukan yang diberikan dalam kasus ini. Budi menekankan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dan bukan ditargetkan pada individu tertentu.
Diolah dari laporan Tirto.id.

