ZONAUTARA.com – Richard Arief Muljadi, buronan dalam kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar di Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Richard ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6).
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (21/6).
Anang menjelaskan bahwa Richard didakwa dengan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dikenai dakwaan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. “Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Setelah penangkapan, Richard diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Anang menuturkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena, menurutnya, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

