Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo dan dr Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Berkas perkara dua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, yang terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Kedua tersangka, beserta barang bukti, telah dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa dibawa dari RS Kramat Jati pada Minggu malam. “Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujarnya.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dipenuhi dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. “Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan,” terang Budi dalam sebuah konferensi pers.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa pengamanan kedua tersangka merupakan bagian dari proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum. Iman juga menekankan pentingnya memastikan kehadiran dan kondisi kesehatan tersangka saat proses pelimpahan.

Penyidik juga berjanji akan melindungi hak dan kewajiban hukum para tersangka sesuai undang-undang yang berlaku. Para tersangka memiliki hak untuk mengajukan mekanisme uji praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com