ZONAUTARA.com – Sebanyak 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin menyatakan bahwa sekitar 20 orang dari pihak swasta juga dimintai keterangan, “Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang,” ujarnya di Sidoarjo, Rabu (24/6).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggeledah empat lokasi, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY. MT merupakan importir dari pihak swasta, sementara AY adalah oknum pegawai Bea Cukai.
Penyidik menduga para importir memasukkan ponsel bekas melalui Pabean Juanda dengan dokumen impor tidak sesuai. “Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan,” kata Mulya. Pemeriksaan fisik disebut tidak dilakukan sehingga barang secara sembunyi masuk.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian suap kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara terkait praktik ini, yang disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026. “Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara,” ujar Brigjen Pol Mulya.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Mulya menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Nilai kerugian negara masih dihitung dengan melibatkan tenaga ahli. “Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

