ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, untuk diperiksa pada Kamis (25/6). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR, di mana Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ditahan.
Keterangan resmi dari KPK menyatakan, “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR,” seperti disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Ma’ruf sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi tersebut.
Ma’ruf Cahyono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Pengumuman KPK mengenai status tersangka terhadap Ma’ruf disampaikan pada 3 Juli 2025. Selama enam bulan pertama sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025, Ma’ruf dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR periode 2019-2024 maupun 2024-2029. “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa MPR berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

