ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan fee atau imbalan dari sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan memeriksa Danto Restyawan, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, sebagai saksi pada 25 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Danto hadir untuk memberikan kesaksian guna mendalami pengetahuannya terkait dugaan pengumpulan fee proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang sedang diselidiki oleh KPK. “Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek,” ujar Budi di Jakarta, 26 Juni 2026.
Dalam penyidikan ini, KPK menduga adanya pengondisian pemenang dalam sejumlah proyek di DJKA yang disebar di berbagai wilayah Indonesia. “Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya,” tambah Budi.
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Tengah. Dari penyelidikan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga dinyatakan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Penyidikan KPK memfokuskan pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan di Makassar, dan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera yang diduga melalui pengaturan pemenang proyek.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

