ZONAUTARA.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga ibu kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat (3/7), layanan SIM Keliling dikerahkan di lima titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan gerai SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya lewat satu hari, pemilik kendaraan wajib melakukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
Sementara itu, bagi pemilik SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling. Pengendara harus langsung mendatangi kantor Satpas karena adanya perbedaan dokumen serta spesifikasi peruntukan armada kendaraan yang berbobot di atas 3,5 ton.
Program ini diharapkan dapat memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, serta meningkatkan aksesibilitas layanan publik oleh Polri di Jakarta.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

