ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. Pengusutan ini terkait dengan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa seorang pekerja dari Kantor Imigrasi Depok yang berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7). “Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026, KPK mengamankan 17 orang, termasuk delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang menjadi perantara. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026.
Selanjutnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, antara lain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebanyak Rp145,5 miliar dari praktik ini sepanjang periode 2022-2026. KPK masih terus mendalami lebih lanjut dugaan pemerasan tersebut.
Diolah dari laporan Antara.

