ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek. Syah Afandin tidak memberikan banyak komentar saat digiring menuju mobil tahanan.
Pantauan Detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026), menunjukkan bahwa Syah Afandin turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB. Pada saat itu, ia telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Ketika diminta pendapatnya usai penahanan, Syah hanya memberikan tanggapan singkat dengan mengatakan, “Nggak (ada yang mau disampaikan), terima kasih, terima kasih,” saat menuju mobil tahanan. Usai penangkapan, Syah akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Saat ditanya apakah ada yang memberitahunya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Syah membantahnya. “Ndak ada (yang memberi info OTT),” tuturnya.
Dalam perkara dugaan suap ini, selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang tim sukses Syah pada Pilkada 2024, sebagai tersangka lainnya. Dugaan kebocoran informasi OTT ini muncul saat Syah dikabarkan menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), namun diminta balik arah karena ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Pada saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 100 juta di bawah jok kursi penumpang depan mobil Syah Afandin.
Diolah dari laporan Detik.

