Murnita Triwidyaning Terpergok Robohkan Rumah Dinas dengan Ekskavator

Murnita Triwidyaning terpergok merobohkan rumah dinas dengan ekskavator, mengklaim telah membeli rumah tersebut.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Murnita Triwidyaning diadili setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Aksi tersebut terungkap ketika Murnita berbohong saat dipergoki tengah merobohkan bangunan tersebut menggunakan ekskavator.

Dalam persidangan yang berlangsung Minggu (5/7/2026), jaksa mengungkap kebohongan Murnita. Suara dentuman keras dari bangunan yang dirobohkan pada pukul 20.00 WIB mengundang perhatian Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo. Nanang langsung mendatangi lokasi untuk memberikan teguran karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan mengganggu ketenangan warga.

Murnita, alih-alih menghentikan aksinya, justru menyampaikan informasi bahwa rumah dinas itu sudah dibeli olehnya. Namun, klaim tersebut tidak dipercayai oleh Nanang. “Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, menegur Terdakwa karena perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho.

Kontroversi ini membuat Nanang segera menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk memverifikasi klaim Murnita. Investigasi lebih lanjut pun dilakukan oleh pihak berwenang terkait insiden ini.

Diolah dari laporan Detik.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com